Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten dan Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Banten Melaksanakan Rapat Penataan Peraturan Gubernur Provinsi Banten

Sumber Gambar :

Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten dan Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Banten Melaksanakan Rapat Penataan Peraturan Gubernur Provinsi Banten

Provinsi Banten - Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten, bersama dengan sejumlah Perangkat Daerah, menggelar rapat penataan untuk membahas dan meninjau kembali sejumlah Peraturan Gubernur yang ada. Rapat yang berlangsung di Aula Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Banten tersebut, bertujuan untuk memastikan kesesuaian dan keberlakuan peraturan guna meningkatkan pelayanan publik melalui penataan regulasi pemerintah daerah.

Rapat penataan ini merupakan salah satu langkah penting dalam upaya Pemerintah Provinsi Banten untuk menata dan mengevaluasi peraturan-peraturan yang ada sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Dengan melakukan penataan peraturan gubernur yang sudah ada, diharapkan akan mengatasi permasalahan “obesitas regulasi” yang ada.

Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Banten, Dr. Komarudin, MAP, menyampaikan, bahwa Hasil penataan Peraturan Gubernur diharapkan dapat menjadi masukan bagi para pemangku kebijakan untuk melakukan perencanaan pemutakhiran berbagai kebijakan dan peraturan  yang terkait hukum di Daerah demi terciptanya simplifikasi produk hukum daerah.

Selain itu, , Plt. Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten Hadi Prawoto, S.H, juga menekankan bahwa dengan melibatkan perangkat daerah terkait, akan ada berbagai feed back berharga untuk penyempurnaan peraturan yang sedang berlaku, serta identifikasi peraturan yang perlu diperbaharui atau dicabut jika sudah tidak relevan lagi.

Kepala Bagian Perundang-undangan Biro Hukum, Akhmad Syaefullah, S.H, juga turut memberikan pernyataan dalam rapat penataan peraturan gubernur tersebut. Dinyatakan bahwa penataan peraturan gubernur ini membutuhkan energi dan perhatian yang serius dari seluruh pihak terkait. Menurutnya, langkah ini adalah suatu upaya untuk membuktikan bahwa Provinsi Banten tidaklah "obesitas" dalam hal regulasi, melainkan mampu menunjukkan kesederhanaan dan efektivitas dalam pengaturan perundang-undangan daerah.

Dalam rapat tersebut, dihadiri oleh perwakilan dari berbagai Perangkat Daerah Provinsi Banten seperti Inspektorat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan berbagai instansi terkait lainnya. Setiap Perangkat Daerah diharapkan dapat memberikan kontribusi berharga terkait kegunaan dan keberlakuan Peraturan Gubernur yang ada.

Dengan dilakukan rapat penataan Peraturan Gubernur dan melibatkan berbagai pihak terkait, diharapkan dapat demi terciptanya simplifikasi produk hukum daerah serta menyelesaikan masalah “obesitas regulasi” yang ada.

Senin, 25 Juli 2023 (Aula DPMPTSP)


Share this Post