Delapan Kabupaten/Kota Resmi Menyerahkan P2D Kepada Pemprov Banten
Sumber Gambar :Kota Serang - Sebanyak delapan Kabupaten/Kota di Provinsi Banten resmi menyerahkan Personel, Sarana Prasarana dan Dokumen (P2D) kepada Pemerintah Provinsi Banten, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug – Kota Serang, Senin, (24/10/2016).
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Drs. H. Ranta Soeharta, MM, mengatakan, terdapat 13 sub urusan konkuren yang dialihkan dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Provinsi, dari Provinsi dan Kabupaten/Kota ke Pusat dan sebaliknya. Pada saat ini tetap dilaksanakan oleh masing-masing tingkatan pemerintahan terkait sampai dengan 31 Desember 2016.
Pada kesempatan tersebut, Sekda menjelaskan bahwa penataan itu berkaitan dengan urusan pendidikan menengah, pengelolaam terminal tipe A dan tipe B, pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan petugas, pengelolaan tenaga penyuluh KB/petugas lapangan KB (PKB/PLKB), pengelolaan tenaga pengawas ketenagakerjaan.
Selain itu, dalam hal penyelenggaraan penyuluhan perikanan nasional, penyediaan dana untuk khalayak masyarakat tidak mampu, pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik belum berkembang di daerah terpencil dan pedesaan juga termasuk dalam dokumen P2D.
Sekda juga mengharapkan data dan dokumen yang telah disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota harus sudah berupa dokumen final dan sudah mengakomodir seluruh pegawai yang dipindahkan status kepegawaiannya dari Kabupaten/Kota ke Provinsi, sehingga ter-anggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten tahun 2017.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Banten E.Kusmayadi dalam laporannya mengatakan jumlah personel yang dialihkan dari Kabupaten/Kota ke Provinsi Banten sebanyak 6.168 personel, sedangkan dari Provinsi ke Kabupaten/Kota sebanyak 27 personil. Adapun nilai aset yang dialihkan dari Kabupaten/Kota ke Provinsi yaitu untuk nilai perolehan Rp.1.616.252.925.935,23,- dan nilai buku Rp.1.433.073.521.655,94,-. Sedangkan untuk aset yang dialihkan dari Provinsi ke Kabupaten/Kota Rp.2.966.183.832,94,- dan nilai perolehannya sebesar Rp.652.926,088,94,-.