Porto
  • Home
  • Profile
    • Profil Pimpinan
    • Profil Pejabat Struktural
    • Struktur Organisasi
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Daftar Data Pegawai
    • Jadwal Pelayanan
    • Alamat Kantor
    • Daftar Inventaris Barang
  • INFORMASI
    • Informasi Berkala
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
    • Prosedur Peringatan Dini dan Evakuasi
    • LHKPN
    • MoU
  • PPID
    • Profil Singkat PPID Pelaksana
    • Tugas dan Wewenang PPID Pelaksana
    • Struktur PPID Pelaksana
    • Standar Pelayanan PPID Pelaksana
    • Tata Cara Permohonan
    • SOP
    • Daftar Informasi Publik
    • Daftar Registrasi Permohonan Informasi Publik
    • Formulir Permohonan
    • Laporan Layanan Informasi Publik (LLIP)
    • Maklumat Pelayanan
  • PRODUK HUKUM DAERAH
    • JDIH Provinsi Banten
    • Keputusan Gubernur Banten
    • Peraturan Kepala Daerah
    • Peraturan Daerah
    • Telaahan Staf
  • Berita
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • LAYANAN ONLINE
    • Permohonan Informasi Publik
    • Permohonan Keberatan Informasi
    • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran
  • SAKIP
    • Laporan Kinerja
    • Renstra
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Renja
    • Perjanjian Kinerja
    • Pohon Kinerja
    • Cascading
    • Rencana Aksi
    • Laporan Monev Rencana Aksi
    • DPA
    • TL Lap Hasil Evaluasi Akip Internal

Pj Gubernur Al Muktabar Kukuhkan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Banten Periode 2023 - 2025

Pj Gubernur Al Muktabar Kukuhkan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Banten Periode 2023 - 2025

 03 Apr 2024   332 dilihat
Sumber Gambar : Bantenprov.go.id

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengukuhkan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Banten Periode 2023 - 2025 di Pendopo Gubernur Banten KP3B Curug, Kota Serang, Rabu (3/4/2024). Pembentukan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM merupakan bentuk dari kewajiban negara dalam menghormati melindungi, memenuhi, memajukan, dan menegakkan hak asasi manusia.

“Satu hal yang sangat strategis, bahwa negara menjunjung HAM,” ucap Al Muktabar.

“Bisnis adalah tata kehidupan yang perlu pengaturan berbasis HAM,” tambahnya.

Dikatakan, Indonesia meratifikasi hukum-hukum yang berkaitan dengan HAM. Pada dasarnya, hak asasi manusia berpadan dengan kewajiban asasi manusia.

“Gugus tugas yang dikukuhkan semangatnya untuk mempercepat kesejahteraan bersama. Kita berharap bahwa langkah-langkah kerja gugus tugas sesuai dengan aturan HAM,” ungkap Al Muktabar.

“Jangan sampai malah menghambat bisnis dalam konteks HAM. Gugus tugas untuk percepatan agenda kerja bisnis dan HAM untuk dipersembahkan kepada masyarakat dalam pencapaian kesejahteraan,” tambahnya.

Dalam sambutannya secara daring, Direktur Kerjasama HAM Kemenkum HAM Harniati mengatakan gugus tugas juga untuk memenuhi kewajiban negara menyelenggarakan HAM, mendorong perusahaan menghormati HAM, dan mendorong perusahaan menyelenggarakan HAM.

Dirinya berharap gugus tugas menjadi motor penggerak penyelenggaraan HAM di Provinsi Banten, meningkatkan peran pemerintah daerah untuk implementasi dan penghormatan HAM serta bisnis atau usaha yang menghormati HAM.

Sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Banten Dodot Adikoeswanto mengatakan gugus tugas daerah untuk melaksanakan Strategi Nasional (Stranas) bisnis dan HAM.

“Terkait dengan pelaku usaha ekonomi bersangkut paut dengan tatanan ekonomi di kita. Sejalan dengan itu, dimungkinkan potensi-potensi pelanggaran HAM,” ucapnya.

“Ketika terjadi pelanggaran HAM pada pelaku bisnis sudah dipayungi dengan Undang-Undang tentang HAM,” tambahnya.

Sebagai informasi, pembentukan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM merupakan bentuk dari kewajiban negara dalam menghormati melindungi, memenuhi, memajukan, dan menegakkan hak asasi manusia.

Isu Hak Asasi Manusia (HAM) menyangkut berbagai macam persoalan kehidupan manusia, termasuk pula urusan bisnis. Dalam menjalankan bisnis pun wajib melaksanakan dan menghormati HAM. Tidak boleh melanggar HAM orang lain. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi HAM bagi setiap warganya, sebagaimana yang diamanatkan konstitusi. Sedangkan perusahaan juga memiliki tanggung jawab untuk menghormati HAM. Ketika satu pihak tidak memenuhi tanggung jawabnya dengan baik, pihak lain tetap diwajibkan untuk menjalankan kewajibannya.

Komitmen Pemerintah dalam perlindungan, penegakan, pemenuhan, pemajuan, dan penghormatan hak asasi manusia di bidang bisnis dan HAM telah  dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia.


Serang, 3 April 2024
Plt. Kepala Biro Administrasi Pimpinan dan Protokol Setda Provinsi Banten
Ttd
Beni Ismail, S.STP, M.Si
NIP. 197609051996021002
Pembina Utama Muda (IV/c)

Bagikan Artikel

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber bantenprov.go.id

  Facebook   Twitter   Whatsapp
  • Kabar Populer
  • Kabar Terkini
  • Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Gubernur Banten Andra Soni: Sosok Tegas dan Humanis
  • Banten Siapkan Elektrifikasi Jalur Kereta Rangkasbitung–Merak, Gubernur Andra Soni: Jawab Kebutuhan Transportasi
  • HUT ke-26 Banten, Gubernur Andra Soni Paparkan Pembangunan Berdampak dari Sekolah Baru dan Kesehatan Gratis
  • 26 Tahun Banten, Gubernur Andra Soni: Pembangunan Harus Terus Bergerak dan Maju Berdampak
  • Momentum HUT ke-26 Banten: Gubernur Andra Soni Apresiasi Kinerja Desa dan Perangkat Daerah
  • 5 Abad Kabupaten Serang, Sekda Banten Deden Apriandhi Tekankan Kolaborasi Pembangunan
  • Meriahkan HUT Ke-26 Banten, Wagub Dimyati Jadikan Catur Cerminan Kerja Birokrasi
  • Tingkatkan Serapan Tenaga Kerja, Pemprov Banten Matangkan Strategi Magang untuk Siswa SMK
  • Sinergi Pemprov Banten dan PTPN IV: Berdayakan Warga Lokal Lewat Rekrutmen dan Optimalisasi Lahan
  • Wagub Dimyati Paparkan Strategi Pemprov Banten Perkuat Ketahanan Pangan ke Peserta Sespimti Polri
Statistik Kunjungan

Pengunjung Hari ini: 262
Pengunjung Kemarin: 270
Pengunjung Bulan ini: 32.880
Total Hits: 396.024
Total Pengunjung: 3.587.218

Kabupaten/Kota
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang
  • Kab. Pandeglang
  • Kota Cilegon
  • Kab. Lebak
  • Kab. Tangerang
  • Kab. Serang
Popular Links
  • Press Release
  • Struktur Organisasi
  • Gallery Video
  • Kebudayaan
  • Permohonan Informasi
Hubungi Kami
  • Alamat:
    Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No.1, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
    Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
  • admin@bantenprov.go.id
  • Senin - Jumat 9.00 - 17.00

Provinsi Banten © 2023. All Rights Reserved.