Standar Pelayanan PPID Pelaksana
SELAMAT DATANG DI PPID PEMBANTU BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI BANTEN
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
DESK INFORMASI PUBLIK Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi public, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melalui desk layanan informasi publik melakukan layanan langsung dan layanan melalui media antara lain menggunakan telepon/fax.
BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI BANTEN
Alamat: Jl. Syekh Nawawi Al-Bantani Palima Kota Serang - KP3B Gedung Sekretariat Daerah Provinsi Banten Lantai 2, Curug, Serang – Banten.
Telp: (0254) 267053Fax: (0254) 200123
Email: birohukum@bantenprov.go.id
Website: birohukum.bantenprov.go.id
Instagram : Biro Hukum Setda Provinsi Banten
Facebook : Biro Hukum Setda Prov. Banten
WAKTU PELAYANAN INFORMASI Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi PPID menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Pada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan pada hari kerja Senin sampai dengan Jumat.
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
1 .Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak, dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
3. Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun jasa pos.
BIAYA/TARIF Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara Gratis (tidak dipungut biaya), Kebijakan mengenai standar biaya perolehan informasi :
1. Pelayanan Informasi Tidak Dikenakan Biaya ( Gratis ) bagi masyarakat (pemohon) yang membutuhkan informasi yang ada dilingkungan.
2. Untuk permohonan dalam bentuk digital/softcopy dapat menggunakan flashdisk atau dapat dikirim ke alamat email pemohon.
3. Untuk permohonan dalam bentuk cetak/hardcopy pemohon dapat menggandakan mandiri.
LAPORAN OPERASIONAL LAYANAN INFORMASI PUBLIK Pengelolaan hasil transaksi penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan melalui pembuatan laporan harian pelaksanaan tugas pelayanan informasi publik. Petugas pelayanan informasi publik setiap hari membuat laporan hasil pelaksanan tugas pelayanan informasi publik disampaikan kepada PPID Utama Pemerintah Provinsi Banten. Laporan tersebut memuat informasi mengenai permintaan informasi publik yang sudah dipenuhi, tindak lanjut dari permintaan yang belum dipenuhi, penolakan permintaan informasi publik disertai dengan alasan penolakannya dan waktu diperlukan dalam memenuhi setiap permintaan pemohon informasi sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
KEBERATAN ATAS PEMBERIAN INFORMASI PUBLIK Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut:
1. Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
2. Tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
3. Tidak ditanggapinya permintaan informasi;
4. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
5. Tidak dipenuhinya permintaan informasi;
6. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
7. Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang ini.